Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ini, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial M (34), serta mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp7,2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Made Indra Wijaya, SH, MH segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka M, warga Perumahan Bukit Bakung Indah, Teluk Betung Timur, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
1 paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka; 5 paket besar sabu (masing-masing seberat 1 kg); 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi dalam bungkus baju.
Kemudian, 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram; 1 paket sabu seberat 10 gram; Serbuk ekstasi seberat 7,35 gram; 2 timbangan digital, 1 unit motor, dan 1 unit handphone.