Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Polisi berhasil menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
HY kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
HY juga menghadapi kasus dugaan penipuan uang senilai Rp238 juta terkait kerja sama usaha perumahan yang dilaporkan pada September tahun lalu.
Dalam konferensi pers, salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.
“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. 3 mobil saya kembali dan berhasil menangkap pelaku. Polresta Bandar Lampung The Best," pungkasnya. (*)