Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap

Konferensi pers di Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Yuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Polres Lampung Selatan: Arika Arwin Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Pengusaha Properti Gadungan Juga Ditangkap: 16 Mobil Digelapkan

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus lainnya. 

Polisi Temukan Mobil Diduga Milik Korban Pembunuhan di Jati Agung, Terparkir di Sekolah Tak Terpakai

HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.

Barang bukti

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Identitas Mayat yang Ditemukan di Jati Agung Terungkap, Korban Warga Lampung Utara

Modus HY sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia menyewa belasan mobil untuk operasional proyek, namun malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title