Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Yuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Pengusaha Properti Gadungan Juga Ditangkap: 16 Mobil Digelapkan
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus lainnya.
HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.
Modus HY sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia menyewa belasan mobil untuk operasional proyek, namun malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.