Polda Lampung dan Kementerian PPMI Canangkan Gerakan Anti TPPO dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) resmi mencanangkan Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran, pada Jumat (16/5/2025) di Bandar Lampung.
Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding sebagai bentuk sinergi dalam upaya memberantas praktik TPPO dan penempatan tenaga kerja migran secara ilegal, khususnya dari wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polda dalam melindungi masyarakat dari perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan rawan eksploitasi.
“Lampung adalah salah satu daerah kantong pekerja migran. Banyak warga tergiur bekerja di luar negeri tanpa memahami risikonya, dan kerap menjadi korban TPPO. Kami berkomitmen untuk mencegahnya sejak dini,” ujar Yuni.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Gerakan ini turut menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perekrutan tenaga kerja serta edukasi tentang prosedur legal bagi calon pekerja migran.