Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Riduan
"Kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," jelasnya.
Tak hanya itu, pada Agustus 2023, tersangka kembali beraksi dengan menyewa tiga unit mobil dari seorang korban selama 90 hari, namun tidak mengembalikannya saat masa sewa berakhir.
"Iwan justru menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total nilai gadai mencapai lebih dari Rp120 juta," paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera bergerak cepat.
Setelah mengumpulkan bukti, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen kredit palsu dan tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan.
"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di sebuah rumah di Kedaton, Bandar Lampung," kata Kasat.
Dari tangan Yuan, polisi menyita satu unit Toyota Calya putih, dua unit Toyota Avanza hitam, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.