Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang karyawan usaha kerajinan kaligrafi di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi usai diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik majikannya.
Tersangka Mario (23), warga Kabupaten Tangerang, Banten, diduga membawa kabur sepeda motor saat sedang tidak bekerja dengan alasan sakit.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Mess Usaha Kerajinan Kaligrafi yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau, Gang Kenanga 3 No. 31, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
"Pelaku merupakan sales dari usaha kerajinan kaligrafi milik korban, seorang wiraswasta asal Karawang, Jawa Barat. Saat kejadian, pelaku tinggal sendirian di mess karena tidak masuk kerja dengan alasan sakit, sementara pemilik usaha sedang berada di Palembang," terang Kapolresta, Sabtu (31/5/2025).