Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang karyawan usaha kerajinan kaligrafi di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi usai diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik majikannya.
Tersangka Mario (23), warga Kabupaten Tangerang, Banten, diduga membawa kabur sepeda motor saat sedang tidak bekerja dengan alasan sakit.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Mess Usaha Kerajinan Kaligrafi yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau, Gang Kenanga 3 No. 31, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
"Pelaku merupakan sales dari usaha kerajinan kaligrafi milik korban, seorang wiraswasta asal Karawang, Jawa Barat. Saat kejadian, pelaku tinggal sendirian di mess karena tidak masuk kerja dengan alasan sakit, sementara pemilik usaha sedang berada di Palembang," terang Kapolresta, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional karyawan.
Sepeda motor itu kemudian ditawarkan melalui grup Facebook dan digadaikan kepada seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya di kawasan Terminal Kemiling secara COD (cash on delivery) dengan nilai Rp3,5 juta.
Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Tanjung Senang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-67/V/2025/Lampung/Resta Balam/Sektor Tanjung Senang, tertanggal 25 Mei 2025.
"Anggota Reskrim bersama korban langsung bergerak setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di mess tempatnya bekerja," ujar Kapolresta.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Senang.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil dari uang penggadaian sepeda motor tersebut, antara lain satu tas ransel hitam, celana jeans biru, dan satu pasang sandal hitam.
Selain itu, turut diamankan BPKB dan STNK asli dari sepeda motor yang digelapkan.
Atas perbuatannya, Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.