DS Pimpinan PT Kartika Ekayasa Akhirnya Ditahan Kejati Lampung Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Tersangka DS saat dilakukan penahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pada hari Senin tanggal 2 September 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa Tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa

ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan Tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung. 

Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

"DS dengan didampingi Penasihat Hukumnya pada jam 10:30 WIB dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/9/2024). 

Selain itu, tersangka DS juga diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, Tersangka Inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau, Tersangka Inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa. 

Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

"Dan Tersangka Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang," jelas Kasi Penkum. 

Kemudian, tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title