Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

Polsek Candipuro tangkap pencuri sepeda motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Seorang pria berinisial ASAP (25), warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.

img_title Modus Join Proyek Ratusan Juta, Seorang Pria di Lampung Ditangkap

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan pelaku pada Kamis, 29 Mei 2025 dini hari,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama AJ (22), juga warga Desa Beringin Kencana. Ia kehilangan sepeda motornya setelah pelaku berpura-pura membantu membelikan bensin

img_title Truk Roti Diduga Rem Blong Hantam Motor dan Pikap di Jalinsum Tarahan, Satu Pengendara Tewas

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tepat di depan rumah pelaku sendiri.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya yang kehabisan bensin. 

img_title Viral Penggerebekan Pakai Bak Truk, DPO Kriminal Spesialis Curanmor Ditembak Polisi di Jabung

Setelah sepeda motor dibawa dengan dalih membantu, pelaku tidak kembali dan kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polsek Candipuro. Selanjutnya, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," pungkas AKP Farid.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kusuma Jaya Sembiring. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Beringin Kencana tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH. Barang bukti tersebut kini berada di Polsek Candipuro sebagai alat bukti pendukung penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kebaikan korban. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa.(*)