Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Kemudian, terkait proses hukum, satu tersangka berinisial DS saat ini masih belum ditahan. Penasihat hukum DS menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan, sehingga penahanan ditunda.
"Penasihat hukum DS mengajukan alasan kesehatan, oleh karena itu penahanan belum dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Proses penyelidikan yang berawal dari Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, telah menghasilkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan para tersangka.
Berdasarkan temuan tim penyidik, sebanyak 40 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, serta sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah disita.
Asisten Tindak Pidana Khusus, M. Amin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM pada tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Proyek tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.