Kejari Lampung Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir

Kejari Lamtim amankan satu tersangka korupsi proyek jembatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan tahap 3 Jembatan Kali Pasir yang berlokasi di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

"Kami menetapkan tersangka dalam perkara robohnya dinding Jembatan Kali Pasir. Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan tahap 3 yang dikerjakan pada tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Tersangka berinisial S, yakni Sahril," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.

Marwan menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022. Dalam proses pengadaan, proyek dimenangkan oleh CV Usaha Famili.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

"Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut hanya disewa oleh tersangka Sahril. Ia mengendalikan seluruh proses pekerjaan, mulai dari pelaksanaan teknis hingga pengelolaan keuangan dan administrasi," lanjut Marwan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa robohnya dinding jembatan disebabkan oleh buruknya kualitas pekerjaan serta ketidaksesuaian volume material, yang diduga dilakukan secara sengaja. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,3 miliar.

Polres Lampung Selatan: Arika Arwin Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Marwan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.(*)