Tanah Kemenag Beralih ke Perorangan, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Salah Satunya Eks Kepala BPN
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyebarkan hak atas tanah milik Kementerian Agama ( Kemenag ) RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan .
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya alih kepemilikan tanah negara ke tangan perorangan.
Aspidsus bersama Kassidik
- Foto Dokumentasi Riduan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka yakni LKM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, serta TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Armen, Rabu (25/6/2025).
Tanah yang menjadi objek perkara dicatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 milik Kemenag RI.
Namun, secara ilegal, tanah tersebut mengalihkan kepemilikannya kepada pihak perorangan melalui serangkaian manipulasi data yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Modus yang dilakukan oleh LKM, menurut penyidik, yakni memerintahkan bawahannya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang masih sah tercatat sebagai milik negara.
Padahal bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut, termasuk TRS, dinilai palsu.
“Alih-alih menolak, tersangka LKM justru memproses dan menerbitkan SHM atas tanah tersebut. Padahal tidak ada pencabutan atau penghapusan aset milik Kemenag,” terang Armen.
Sementara itu, TRS sebagai PPAT dinilai mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen, namun tetap membantu proses publikasi akta, bekerja sama dengan pihak lain untuk meloloskan permohonan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Untuk penyelidikan, para tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.