Tanah Kemenag Beralih ke Perorangan, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Salah Satunya Eks Kepala BPN

Kolase Kedua tersangka
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyebarkan hak atas tanah milik Kementerian Agama ( Kemenag ) RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan

 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya alih kepemilikan tanah negara ke tangan perorangan.

Semarak Muharram, Kemenag Lampung Salurkan 13.853 Paket untuk Anak Yatim dan Disabilitas pada Lebaran Anak Yatim

Aspidsus bersama Kassidik

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik ​​Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka yakni LKM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, serta TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut.

 

Halaman Selanjutnya
img_title