Tanah Kemenag Beralih ke Perorangan, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Salah Satunya Eks Kepala BPN
Rabu, 25 Juni 2025 - 20:13 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyebarkan hak atas tanah milik Kementerian Agama ( Kemenag ) RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan .
Baca Juga :
Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya alih kepemilikan tanah negara ke tangan perorangan.
Aspidsus bersama Kassidik
Photo :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka yakni LKM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, serta TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Armen, Rabu (25/6/2025).