Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:01 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Proyek ini sendiri memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan nilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:
1. DS - Pemilik PT Kartika Ekayasa.
2. SP - Pelaku manipulasi dokumen penawaran di PT Kartika Ekayasa.
Halaman Selanjutnya
3. S - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau.