Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Empat tersangka saat akan dibawa ke Rutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Proyek ini sendiri memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan nilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019. 

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. 

Penyidik Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Di Pringsewu

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.

Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berganti, Numajayani Ditunjuk Sebagai Plt

1. DS - Pemilik PT Kartika Ekayasa.

2. SP - Pelaku manipulasi dokumen penawaran di PT Kartika Ekayasa.

Halaman Selanjutnya
img_title