PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang Apresiasi Keluarga Siti Zaenab
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Keluarga Siti Zaenab yang dengan sukarela dan kooperatif telah mengembalikan rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas tindakan keluarga Siti Zaenab yang telah mengosongkan rumah tersebut setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Keluarga Siti Zaenab sebelumnya menempati aset KAI tanpa adanya perikatan kontrak yang sah.
Meskipun pada tahun 2016, keluarga ini sempat melakukan kontrak selama satu tahun, terhitung dari 1 Agustus 2016 hingga 31 Juli 2017, yang kemudian diubah menjadi tempat tinggal serta usaha, terjadi backlog pembayaran sewa yang belum terselesaikan.
Setelah berbagai upaya mediasi, akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, rumah dengan luas tanah 494 m² dan luas bangunan 95 m² tersebut dikembalikan kepada PT KAI.
“Kami sangat mengapresiasi pada keluarga Siti Zainab yang telah secara sukarela mengembalikan dan menyerahkan aset KAI. Langkah-langkah yang kami lakukan selama ini, tentunya dengan mengedepankan rasa humanis,' ujar Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang.
Sebelumnya, lanjut Zaki, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, mediasi, hingga surat peringatan sudah berulang kali dan akhirnya pihak penghuni secara sadar dan sukarela mengembalikan aset tersebut.
"Langkah-langkah yang kami ambil selama ini, tentunya dengan mengedepankan rasa humanis, termasuk sosialisasi, mediasi, dan surat peringatan, telah membuahkan hasil. Akhirnya, penghuni secara sadar dan sukarela mengembalikan aset tersebut kepada kami," bebernya.