Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Salahgunakan Dana Desa.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pringsewu, Lampung – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa Gunarto diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

"Tersangka disangkakan menyalahgunakan dana desa sebesar hampir Rp500 juta untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Yunus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Yunnus menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik, termasuk dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah mengungkap kasus pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.

"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana negara, apalagi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa," tegas Yunus.

Halaman Selanjutnya
img_title