Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta
- Lampung.viva
Pringsewu, Lampung – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa Gunarto diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.
"Tersangka disangkakan menyalahgunakan dana desa sebesar hampir Rp500 juta untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Yunus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Yunnus menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik, termasuk dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah mengungkap kasus pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.
"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana negara, apalagi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa," tegas Yunus.