Kasus Dugaan Penipuan Mantan Karyawan Asuransi di Teluk Betung Utara Berakhir Damai

Rohana bersama perwakilan korban
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungKasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan marketing salah satu perusahaan asuransi di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, akhirnya berakhir damai

img_title Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, Elia Agustiana, pada akhir September 2024 dengan nomor laporan LP/B/427/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 September 2024. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

img_title Baku Tembak Warnai Pengungkapan Sindikat Pencuri Baterai Tower di Tulang Bawang, Satu Tewas

 

Peristiwa bermula saat terlapor bernama Rohana, warga Sukabumi, Bandar Lampung, yang kala itu bekerja sebagai karyawan marketing, menawarkan produk asuransi dengan sistem deposito kepada korban. 

img_title Lulus Tes Kesehatan dan Berkendara, Penyandang Disabilitas Terima SIM D

 

Ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp25 juta per tahun. Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru mengalami kerugian atas uang yang telah disetorkan.

 

Merasa tidak ada kepastian dan mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung. 

 

Kasus ini bahkan sempat ditangani hingga tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Lampung. 

 

Pihak penyidik sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat korban dan terlapor saling mengenal baik serta bertetangga.

 

Akhirnya, pada akhir Juni 2025, terlapor mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp100 juta. Proses perdamaian dilakukan di hadapan keluarga dan pamong setempat.

 

"Saya sebagai terlapor telah meminta maaf kepada bapak Lado Firmansyah dan ibu Elia Agustiana (korban) atas semua kesalahan. Saya mohon sebesar-besarnya untuk dimaafkan, dan saya juga telah mengembalikan kerugian korban sepenuhnya," ujar Rohana saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (25/7/2025).

 

Rohana mengaku menyesal atas kejadian ini. "Ya menyesal. Karena tadinya hubungan kami baik-baik saja, sudah seperti keluarga sendiri," ucapnya.

 

Sementara itu, korban bersama keluarga mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat siang untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

"Saya mewakili korban dan pihak keluarga, memaafkan kesalahan terlapor karena sudah meminta maaf dan mengembalikan hak serta kerugian korban," kata D. Novrian Syahputra, pihak keluarga korban.

 

Ia menambahkan, kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian yang disaksikan kedua belah pihak. 

 

"Karena kami juga bertetangga, semoga ke depan tetap terjalin silaturahmi yang baik. Ini pelajaran bersama supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutupnya. (*)