Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur berinisial S yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/6/2025).
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025) malam.
Selain menjabat sebagai Kadis PUPR, S juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut.