Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

 

Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur berinisial S yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/6/2025).

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

 

“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025) malam. 

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

 

Selain menjabat sebagai Kadis PUPR, S juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title