Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penggeledahan di kantor cabang PT Kartika Ekayasa yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. 

Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019, yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawasan dari pihak PT Kartika Ekayasa," kata keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Tagihan Fiktif di Jalan Tol Terbongkar, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 Triliun

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024. 

"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung," paparnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berganti, Numajayani Ditunjuk Sebagai Plt

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, tiga unit komputer pribadi, dan satu unit laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Seluruh proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak PT Kartika Ekayasa, sehingga pengambilan barang bukti berjalan lancar dan aman," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title