Putusan PN Jakarta Utara Keluar, Begini Permintaan PT San Xiong Steel Indonesia
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – PT San Xiong Steel Indonesia mengajukan pembukaan blokir rekening perusahaan supaya bisa beroperasi dan memenuhi hak karyawan yang tertunda.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengundang manajamen lama dan manajemen baru PT San Xiong Steel untuk bermediasi, hari Selasa (3/6/2025) kemarin, di Senaya Beach, Kecamatan Kalianda.
Dalam pertemuan itu, dihadiri Bupati Egi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, perwakilan Ditreskrimum Polda Lampung, Disnaker Provinsi Lampung, Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong didampingi tim penasihat hukum, pejabat Pemkab setempat, namun sayang manajemen lama tidak hadir.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 17.00 WIb hingga 19.00 WIB, mencuat permohonan dari Finny Fong terkait pembukaan blokir rekening agar operasional perusahaan bisa berjalan dan memenuhi hak pekerja.
Permohonan ini disampaikan oleh Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong melalui kuasa hukum, Aristoteles MJ Siahaan, Jan Untung Situmorang, dan Aswan.
"Jadi gaji karyawan itu belum dibayarkan karena adanya pemblokiran oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung, yang mana pemblokiran rekening BCA milik perusahaan ini dilakukan ditahap penyelidikan," ujar Aristoteles MJ Siahaan kepada awak media.
Aristoteles menjelaskan, pemblokiran rekening perusahaan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan peleburan besi yang terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
"Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut. Jadi kami minta dan mohon kebijakan dari Polda Lampung," tegas Aristoteles.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang dilakukan kepolisian tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan.
Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penetapan nomor: 16/EKS.Putusan/2025/PNJktUtr tentang Aanmaning, pada Pasal 4 penyelesaian sengketa. Bahwa, para pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri semua sengketa yang terjadi diantara para pihak.
Baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, dan untuk itu pihak kedua berkewajiban dan bersedia mencabut Laporan Polisi nomor LP/B/294/VIII/2024/SPKT/Bareskrim Polri di Mabes Polri tanggal 23 Agustus 2024.
Dan, LP/B/521/X1/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 19 November 2024 di Polda Lampung, dan para pihak berjanji tidak akan saling menuntut dikemudian hari secara perdata maupun pidana.