Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati
- Foto Dokumentasi Istimewa
Untuk diketahui, Proses penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 yang dikeluarkan pada 2 April 2024.
Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada tahun 2019, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Proyek ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan badan usaha, dengan anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Pelaksanaan proyek ini dipercayakan kepada PT Kartika Ekayasa, yang memenangkan proses tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71.942.254.000,00.
Kontrak tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2019 oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya indikasi kecurangan seperti pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.