Mobil Hingga Tas Mewah Disita Kejati dari Rumah Bupati Lampung Timur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah barang mewah dari rumah pribadi Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita dari rumah Dawam meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 dengan nomor polisi BE 1601 AAT atas nama anaknya.
Kemudian, sejumlah sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan barang lainnya.
Sementara itu, di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR Lampung Timur, penyidik menemukan dokumen penting dan barang bukti elektronik.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024,” ujar Armen.
Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kawasan Rujab Bupati
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.