Tagihan Fiktif di Jalan Tol Terbongkar, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 Triliun

Konferensi pers Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi BesarPematang PanggangKayu Agung, khususnya pada segmentasi STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.

Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini dimulai sejak 13 Maret 2025. Hingga pertengahan April, lebih dari 47 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah mengamankan berbagai alat bukti penting, termasuk dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya.

Proyek tol tersebut dikerjakan oleh salah satu BUMN sebagai kontraktor, berdasarkan kontrak tertanggal 5 April 2017 dengan nilai sebesar Rp1,253 triliun. Sumber pendanaan proyek berasal dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

BTB Toll Perpanjang Diskon Tarif Tol Bakter 20% untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban keuangan proyek. 

Penyimpangan itu berupa pembuatan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.

Tol Bakter Beri Diskon 20 Persen untuk Pemudik Lebaran 2025

"Modus operandi dilakukan dengan menyusun dokumen rekayasa menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama perusahaan saja," ujar Armen Wijaya, Senin (15/4/2025).

Lebih lanjut, dugaan ini melibatkan oknum dari tim proyek serta sejumlah pimpinan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Kejati Lampung telah mengamankan barang bukti sebanyak Rp1,6 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title