Tagihan Fiktif di Jalan Tol Terbongkar, Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp1,2 Triliun
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, khususnya pada segmentasi STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.
Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini dimulai sejak 13 Maret 2025. Hingga pertengahan April, lebih dari 47 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah mengamankan berbagai alat bukti penting, termasuk dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya.
Proyek tol tersebut dikerjakan oleh salah satu BUMN sebagai kontraktor, berdasarkan kontrak tertanggal 5 April 2017 dengan nilai sebesar Rp1,253 triliun. Sumber pendanaan proyek berasal dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban keuangan proyek.
Penyimpangan itu berupa pembuatan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Modus operandi dilakukan dengan menyusun dokumen rekayasa menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama perusahaan saja," ujar Armen Wijaya, Senin (15/4/2025).
Lebih lanjut, dugaan ini melibatkan oknum dari tim proyek serta sejumlah pimpinan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Kejati Lampung telah mengamankan barang bukti sebanyak Rp1,6 miliar.