12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, tim gabungan dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan pengawasan terhadap 12 warga negara Nigeria di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

Karhutla Landa Way Kambas, 3 Hari Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa status izin tinggal keimigrasian mereka. Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia. 

Kedua belas WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Polemik Penolakan Bakal Calon Bupati di Lampung Timur, Bawaslu Sebut Siap Kawal Proses

"Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari wajib dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. 

Selain itu, mereka juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal," kata dia saat Konferensi Pers di Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, terungkap bahwa sembilan dari dua belas WNA Nigeria tersebut diduga melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. 

Sementara itu, tiga lainnya masih memiliki izin tinggal yang sah, namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming, sebuah kejahatan yang melibatkan penipuan asmara melalui media digital. 

Halaman Selanjutnya
img_title