Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag

Kassidik Pidsus, Massagus Rudy
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial TSS di Kota Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Semarak Muharram, Kemenag Lampung Salurkan 13.853 Paket untuk Anak Yatim dan Disabilitas pada Lebaran Anak Yatim

Penggeledahan ini terkait dugaan mafia tanah atas aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Barang bukti yang disita

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, serta ponsel milik TSS.

"Hari ini, tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa setempat.

"Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka dalam kasus ini," tambah Masagus Rudy.

Halaman Selanjutnya
img_title