Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial J (57), ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa tersangka datang sendiri ke kantor polisi usai menerima panggilan kedua, Senin (2/6/2025). Setelah diperiksa, tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Seorang pria berinisial J (57) telah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata AKP Indik.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mencurigai adanya perubahan fisik yang dialami anak tersebut. Dugaan persetubuhan terjadi pada 2 Desember 2024, di rumah tersangka. Laporan warga masuk ke polisi pada 29 April 2025.