Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati, Kali ini Soal Rumah Jabatan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa selama 10 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dan menyoroti potensi kerugian negara senilai Rp6,99 miliar dari APBD 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi.
"Ia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB dengan total 40 pertanyaan terkait jabatannya sebagai kepala daerah," ungkap Masagus Rudy.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, serta rekanan penyedia jasa. Hingga saat ini, 30 saksi telah dimintai keterangan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, termasuk rumah dan kantor Bupati, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).