LBH Bandar Lampung Desak Pengungkapan Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Pendidikan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar terhadap praktik kekerasan dalam proses kaderisasi organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Lampung (Unila).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang menewaskan seorang mahasiswa pada akhir 2024.
"Tidak boleh ada pembenaran atas kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kampus. Aparat wajib menindak tegas kasus ini," kata Prabowo, Rabu (4/6/2025).
Kasus yang baru terungkap belakangan ini diduga melibatkan anggota organisasi mahasiswa (ormawa) dan pihak kampus yang berupaya menutupi kejadian tersebut.
Prabowo mengungkapkan bahwa terdapat dugaan intimidasi terhadap para peserta Diksar, bahkan adanya tekanan agar mereka tidak menuntut atas kejadian tersebut.
Meski pihak Rektorat dan Dekanat FEB Unila telah membentuk tim investigasi internal, Prabowo menyoroti bahwa proses tersebut dilakukan secara tertutup.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan.