Modus Lama Terulang: Penyelundupan Puluhan Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

66 ekor burung liar digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Pelabuhan Bakauheni. Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil menggagalkan pengiriman ilegal puluhan burung liar yang disamarkan dalam bus penumpang, Selasa (3/6/2025).

Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka, Tanggamus

Saat bus diperiksa, petugas menemukan 7 boks kardus berisi burung yang dibawa tanpa dokumen resmi. Total ditemukan 66 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk 20 ekor serindit, 17 ekor cucak hijau mini, 15 ekor cucak ranting, 2 ekor cucak ijo besar, 8 ekor kutilang mas, 3 ekor siri-siri, dan 1 ekor cucak biru. 

Seluruh burung tersebut diketahui berasal dari Sarolangun, Provinsi Jambi, dan rencananya akan dibawa ke Pati, Jawa Tengah, dengan memanfaatkan angkutan umum untuk menyamarkan pengiriman.

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja dalan Bagasi Bus di Tol Bakter

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa modus serupa kerap digunakan pelaku penyelundupan satwa liar.

"Mereka memanfaatkan kendaraan umum lintas provinsi dan menyembunyikan satwa di bagasi, berharap tidak terpantau. Ini bukan kejadian pertama," ujarnya.

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

Menurut Donni, tingginya permintaan pasar terhadap burung kicau menjadi salah satu faktor utama penyelundupan terus terjadi. 

Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak pelanggaran dan memperkuat kerja sama lintas lembaga.

Halaman Selanjutnya
img_title