Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Tim penyidik Kejati Lampung telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pada Rabu (8/1), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.