Bos Syila Music Klarifikasi Dugaan Penipuan Dana Konser, Sebut Sudah Ada Pengembalian

Gindha Ansori Wayka & Rekan, kuasa hukum dari Syila Music.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Viral di media massa dan media sosial, dugaan penipuan oleh pemilik Syila Music berinisial DY kini mendapat tanggapan resmi. Melalui kuasa hukum dari Syila Music, Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan, DY memberikan klarifikasinya atas laporan yang dilayangkan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

 

Kuasa hukum DY, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan bahwa pihaknya perlu meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

 

"Memang benar klien kami memiliki kewajiban kepada WAH sebesar Rp135 juta. Namun sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan melalui cicilan sejak November 2024," ujar Gindha dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/5/2025).

Tak Butuh Sepekan, Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wiyono

 

Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap: Rp13 juta pada November 2024, Rp11 juta pada Desember 2024, dan Rp2 juta pada Januari 2025, dengan total pengembalian mencapai Rp24 juta.

 

Namun, fakta ini dinilai tidak dimuat dalam laporan maupun somasi yang dikirimkan pihak WAH.

 

Laporan terhadap DY terdaftar dengan nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2025, oleh AF yang merupakan suami WAH.

 

Gindha mengklaim keterangan pelapor bersifat menyesatkan karena tidak mencerminkan upaya penyelesaian dari pihak DY.

 

"Keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian tidak lengkap dan bisa menyesatkan publik, padahal sudah ada pengembalian dana secara bertahap," tegasnya.

 

Selain itu, Gindha juga menyebut bahwa sebelum DY dilaporkan, pihaknya lebih dahulu melaporkan WAH dan timnya ke dua Polres berbeda atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

 

Laporan pertama dilakukan di Polresta Bandar Lampung pada 9 Januari 2025, terkait pengambilan alat musik milik Syila Music di basecamp mereka.

 

Laporan kedua menyusul pada 10 Januari 2025 di Polres Pesawaran, menyusul kejadian pengambilan alat di tengah jalan usai pertunjukan di Buyut, Lampung Tengah.

 

Kedua laporan tersebut, menurut Gindha, kini telah naik ke tahap penyidikan.

 

Ia juga menyebut adanya kesepakatan antara DY dan WAH pada 9 Januari 2025, di mana DY berkomitmen melunasi pinjaman pada Maret 2025.

 

Namun, Gindha menilai WAH telah bertindak sepihak dengan menyuruh timnya mengambil alat musik yang nilainya melebihi jumlah pinjaman tanpa dasar putusan pengadilan.

 

“Akibat dari tindakan itu, klien kami mengalami kerugian lebih besar karena harus menyewa alat dari pihak lain untuk memenuhi kontrak pertunjukan,” tambah Gindha.

 

Ia juga menyayangkan gagalnya proses mediasi yang telah difasilitasi dua kali oleh Polres Pesawaran. Pertemuan pertama diwarnai percekcokan, sedangkan pada mediasi kedua, pihak WAH disebut tidak hadir.

 

“Klien kami tetap terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun hingga kini, itikad tersebut belum direspons positif oleh pihak WAH,” pungkasnya.