GERMASI Laporkan Dugaan Penerbitan Ilegal 96 SHM di Kawasan Hutan Lindung Way Kanan ke Kejaksaan
- Istimewa
Way Kanan, Lampung – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Sipil (GERMASI) resmi melaporkan kasus dugaan penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan penelusuran data spasial yang dilakukan oleh tim GERMASI. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi puluhan sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam zona yang masih termasuk kawasan hutan lindung.
"Penerbitan SHM di atas lahan yang berstatus hutan lindung bertentangan dengan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang harus segera diungkap," kata Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, Founder GERMASI, dalam keterangannya.
GERMASI juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim surat klarifikasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan sejak 26 April 2025. Namun hingga kini, pihak BPN belum memberikan respons atau penjelasan resmi terkait temuan tersebut.
"Sikap diam ATR/BPN Way Kanan justru menimbulkan kecurigaan. Kalau tidak ada keterlibatan, mengapa tidak memberi klarifikasi? Bungkamnya mereka memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan," lanjut Ridwan.
Menurut GERMASI, dugaan praktik ini tidak hanya mencoreng wibawa lembaga pertanahan, tapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi kawasan hutan.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Way Kanan agar mengusut tuntas kasus ini, dari aktor lapangan hingga pihak-pihak yang mungkin menjadi dalang di balik penerbitan sertifikat tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa tebang pilih," tegasnya.