Dua Pengusaha asal Lampung Diduga Jadi Korban Penipuan Dana Konser Musik Rp110 Juta
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dua pengusaha asal Lampung, Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Huda, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp110 juta yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan konser musik. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2025. Terlapor dalam kasus ini berinisial D.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kedua kliennya tertarik untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan sebuah konser musik pada September 2024.
Kedua korban awalnya mentransfer dana sebesar Rp20 juta, yang kemudian disusul dengan pengiriman tambahan hingga total mencapai Rp110 juta.
"Klien kami dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar 15 persen dari modal yang ditanamkan, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan tiket konser," jelas Ali kepada awak media, Jumat (2/5/2025) di Jakarta.
Namun, menurut Ali, hingga kini janji pengembalian modal beserta keuntungan tersebut tak pernah terealisasi, meski konser telah berjalan dengan lancar.
"Setelah konser selesai, klien kami tidak menerima sepeser pun dari modal yang telah diberikan. Kami juga sudah melayangkan somasi, tapi tidak digubris oleh terlapor," ujarnya.