Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandar Lampung

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku penggelapan sertifikat tanah.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah milik aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung. 

Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

Pelaku berinisial AR (56), seorang petani warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban TY (56), seorang PNS asal Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. 

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit

TY melaporkan bahwa dirinya telah membeli lahan seluas 5,3 hektare di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, seharga Rp255 juta pada Februari 2018.

Sertifikat tanah tersebut awalnya dititipkan TY kepada adik iparnya, AS (48), yang kemudian menyerahkannya kepada pelaku AR untuk proses balik nama. AS juga menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada pelaku sebagai biaya pengurusan dokumen.

Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan Dana Desa dan Sampaikan Permohonan Maaf ke Kejari

Namun, pada Agustus 2023, TY mendapat kabar bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan. Saat dikonfirmasi, AS mengaku telah menyerahkan sertifikat dan dana kepada AR, yang berdalih akan mengurus balik nama. 

Setelah diselidiki, diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.

Halaman Selanjutnya
img_title