Tak Butuh Sepekan, Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wiyono
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Dalam waktu kurang dari sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bukti nyata kesigapan Polri dalam menjaga keamanan.
"Begitu menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat," ujar Iptu Pande.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Sergius Yulianto (38), mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga raib, di antaranya 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit laptop, 30 gram emas, 2 unit handphone, 1 speaker wireless, uang tunai Rp1,5 juta dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Selang beberapa hari, tepatnya Selasa malam, 24 Juni 2025, Tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, di tempat persembunyiannya. MN mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.
"Penindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pesawaran," tambah Iptu Pande.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.