Sempat Kabur, Pencuri Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Polisi tangkap pencuri sapi di Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pria berinisial GI alias UG (37), warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

GI ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di rumah orang tuanya di lokasi kejadian.

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

"Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Penangkapan dilakukan berkat kerja keras tim di lapangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, Kamis (19/06/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Kasroni (50), warga setempat, yang kehilangan satu dari tiga ekor sapinya saat sedang bekerja di lapak singkong di Kampung Tri Makmur Jaya. Ia mengetahui sapi miliknya hilang setelah diberi tahu oleh istrinya lewat telepon.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Setelah membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil penjualan sapi telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)uan