Sempat Kabur, Pencuri Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pria berinisial GI alias UG (37), warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
GI ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di rumah orang tuanya di lokasi kejadian.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Penangkapan dilakukan berkat kerja keras tim di lapangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, Kamis (19/06/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Kasroni (50), warga setempat, yang kehilangan satu dari tiga ekor sapinya saat sedang bekerja di lapak singkong di Kampung Tri Makmur Jaya. Ia mengetahui sapi miliknya hilang setelah diberi tahu oleh istrinya lewat telepon.
Setelah membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil penjualan sapi telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.