Kejari Lampung Utara Akan Lelang Barang Rampasan Negara, Termasuk Motor dan Mobil Harga di Bawah Pasaran
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro.
Barang-barang yang dilelang antara lain motor, mobil, handphone, alat pertanian, hingga kayu Sonokeling, dengan harga di bawah pasaran.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Zepy Tantolo, mewakili Kepala Kejari Hendra Syarbaini, menyampaikan bahwa lelang akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Setidaknya ada 14 barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang akan kita lelang melalui KPKNL," ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Barang yang akan dilelang meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil minibus Isuzu Panther tahun 1995 warna biru, 1 unit handphone iPhone, 1 unit alat pompa air Alkon, dan 10 batang kayu Sonokeling.
Barang-barang tersebut akan dilelang dengan harga limit (nilai tafsir) dan uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai limit.
Beberapa contoh nilai limit dan jaminan antara lain Honda Beat Street 2019 warna hitam: harga limit Rp 2,6 juta, uang jaminan Rp 521 ribu, dan Honda Vario 2021: harga limit Rp 5,3 juta, uang jaminan Rp 1 juta.