Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp66 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan,” tambah Armen.
Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam siaran pers selanjutnya. (*)