Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp66 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bansos Beras Kakam Gunung Agung

 

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan,” tambah Armen.

Buron Selama 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

 

Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam siaran pers selanjutnya. (*)

Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras Kakam Gunung Agung