Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Keduanya diduga telah merekayasa dokumen keuangan menggunakan nama-nama vendor fiktif demi membuat laporan keuangan palsu,” ujar Armen Wijaya.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Situasi Berangsur Kondusif
Modus operandi yang digunakan adalah menciptakan tagihan untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, beberapa vendor yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban hanya dipinjamkan namanya semata.
Halaman Selanjutnya
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp66 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.