Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) malam.
Kasus ini berawal dari proyek infrastruktur strategis nasional bernilai lebih dari Rp1,2 triliun yang didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF), atau dukungan kelayakan pemerintah terhadap proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 47 orang Saksi. Hasilnya, dua nama ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WM alias WDD yang menjabat sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V dari salah satu BUMN pelaksana proyek.
“Keduanya diduga telah merekayasa dokumen keuangan menggunakan nama-nama vendor fiktif demi membuat laporan keuangan palsu,” ujar Armen Wijaya.
Modus operandi yang digunakan adalah menciptakan tagihan untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, beberapa vendor yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban hanya dipinjamkan namanya semata.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp66 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan,” tambah Armen.
Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam siaran pers selanjutnya. (*)