Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar

Konferensi pers di Mapolres Tanggamus
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungPolres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua remaja perempuan.

Tragis, Warga Tanggamus Meninggal Dunia Setelah Ditandu 3 Km Akibat Akses Jalan Rusak

 

Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kuripan, ditangkap bersama HI (19) warga Pasar Madang dan RA (20) warga Padang Ratu.

Groundbreaking PT PGE Ulubelu Lampung

Dua remaja perempuan, AN (16) dan DY (17), yang masih duduk di bangku SLTA juga ikut ditangkap karena turut menjual hasil curian.

 

Warga Bandar Lampung Laporkan Dugaan Malpraktik Rumah Sakit ke Polisi

Peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan—seorang pengacara, dalam keadaan kosong ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.

 

Halaman Selanjutnya
img_title