Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua remaja perempuan.
Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kuripan, ditangkap bersama HI (19) warga Pasar Madang dan RA (20) warga Padang Ratu.
Dua remaja perempuan, AN (16) dan DY (17), yang masih duduk di bangku SLTA juga ikut ditangkap karena turut menjual hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan—seorang pengacara, dalam keadaan kosong ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.