Kejari Lampung Barat Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan fakta mengejutkan terkait maraknya konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). 

Kejari Lampung Utara Akan Lelang Barang Rampasan Negara, Termasuk Motor dan Mobil Harga di Bawah Pasaran

Tim pemberantasan mafia tanah Kejari berhasil mengidentifikasi 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengonfirmasi bahwa keberadaan sertifikat tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penerbitan yang melanggar hukum.

Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda

"Benar, kami menemukan 121 SHM dalam kawasan TNBBS. Proses penerbitannya diduga melanggar hukum dan kemungkinan terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu," ujar Ferdy, Senin (16/6/2025).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Praktik Mafia Tanah

Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan Dana Desa dan Sampaikan Permohonan Maaf ke Kejari

Kejari mendalami adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penerbitan hak milik di kawasan hutan konservasi. 

Proses penerbitan sertifikat tersebut kini tengah diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title