Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola

Kejari Lampung Utara tahan mantan kades korupsi lapangan sepakbola.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan Jonsen (52), mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola. 

Dua Mantan Pengurus KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Proyek yang didanai dari anggaran dana desa tahun 2018 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp570 juta..

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp439 juta. 

Uang Pengganti Korupsi SPAM 2019 Rp300 Juta Resmi Disetor ke Kas Negara

Kerugian ini diakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek lapangan sepak bola Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Desa Sekipi sendiri setiap tahunnya mengelola dana desa dari APBN sebesar hampir Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dirut PT Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini terungkap berdasarkan penyerahan temuan dari pihak Inspektorat pada tahun 2024, yang menindaklanjuti dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Sekipi.

Halaman Selanjutnya
img_title