Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola

Kejari Lampung Utara tahan mantan kades korupsi lapangan sepakbola.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan Jonsen (52), mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola. 

img_title Dua Dekade Mengabdi, Agnatius Syahrizal Birokrat Lapangan yang Menjawab Keraguan dengan Kinerja Nyata

Proyek yang didanai dari anggaran dana desa tahun 2018 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp570 juta..

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp439 juta. 

img_title Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi

Kerugian ini diakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek lapangan sepak bola Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Desa Sekipi sendiri setiap tahunnya mengelola dana desa dari APBN sebesar hampir Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini terungkap berdasarkan penyerahan temuan dari pihak Inspektorat pada tahun 2024, yang menindaklanjuti dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Sekipi.

Mewakili Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani dan Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan fakta-fakta yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di mana Jonsen diduga merugikan keuangan negara.

"Dari hasil penyelidikan kita disimpulkan satu orang tersangka dalam proyek penmbangunan lapangan desa dari hasil pemeriksaan tim inspektorat dengan kerugian negara sebesar Rp439 juta," kata Ready Mart.

Mantan Kepala Desa Sekipi tersebut langsung digiring petugas Kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah, disaksikan isak tangis keluarganya. Jonsen akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk kebutuhan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka Jonsen disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)