Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan Jonsen (52), mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola.
Proyek yang didanai dari anggaran dana desa tahun 2018 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp570 juta..
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp439 juta.
Kerugian ini diakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek lapangan sepak bola Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Desa Sekipi sendiri setiap tahunnya mengelola dana desa dari APBN sebesar hampir Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Kasus ini terungkap berdasarkan penyerahan temuan dari pihak Inspektorat pada tahun 2024, yang menindaklanjuti dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Sekipi.