3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Wilayah Bakauheni
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada Minggu, 29 Desember 2024, sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal yang dibawa oleh sarana pengangkut berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, menyebutkan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Januari 2025, bahwa nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar.
"Semua barang hasil penindakan ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini.
"Harapannya, dengan penindakan ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, yang akan berdampak positif terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (*)