3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Wilayah Bakauheni

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

Prediksi Lonjakan Nataru: 53 Ribu Kendaraan Bakal Melintas di Tol Bakter Lampung

Pada Minggu, 29 Desember 2024, sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal yang dibawa oleh sarana pengangkut berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif, menyebutkan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Januari 2025, bahwa nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar. 

Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung

"Semua barang hasil penindakan ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Lebih lanjut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung. 

Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung Ditunda, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini. 

"Harapannya, dengan penindakan ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, yang akan berdampak positif terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (*)