Dugaan Mafia Tanah dan Pengrusakan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung

Alih fungsi lahan, dan pengrusakan kawasan hutan di TNBBS
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait praktik mafia tanah, alih fungsi lahan, dan pengrusakan kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Selasa (9/4).

Kejati Lampung Dalami Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Laporan tersebut menyoroti keterlibatan sejumlah oknum pejabat dari berbagai tingkatan, termasuk oknum Bupati Lampung Barat, anggota DPRD, pejabat Balai Besar TNBBS, mantan Dirjen KSDAE KLHK, serta pejabat dari ATR/BPN Lampung Barat.

Kuasa hukum GERMASI, Hengki Irawan, SH, MH, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.

Nasib Petani di Lampung Selatan Merana: Bulog Terlambat Bayar Gabah, Petani Gigit Jari

“Kami memiliki dokumen dan data yang cukup untuk mendukung laporan ini. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki.

Hengki menambahkan, kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi area konservasi justru telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kopi robusta dan pemukiman. 

Panen Raya Padi bersama Presiden Prabowo, Pemkab Pesawaran Fokus Tingkatkan Ketersediaan Air dan Serapan Gabah Petani

Ia menilai, perubahan fungsi tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan didorong oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Ada skenario sistematis yang melibatkan oknum berkepentingan untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi keuntungan bisnis,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title