Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

Kolase penggeledahan dan penyitaan aset
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan upaya penegakan hukum, dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung Tahun 2019. 

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan Penggeledahan pada Selasa, 28 Agustus 2024 ini mengungkapkan berbagai aset-aset milik para tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa

 

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2024, tim penyidik menyasar beberapa lokasi penting di Bandar Lampung. 

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

 

"Lokasi yang digeledah meliputi rumah-rumah milik tersangka serta kantor PT Kartika Ekayasa, yang terlibat dalam proyek pengadaan pipa tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024). 

 

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset-aset tersebut termasuk rumah, kendaraan bermotor, serta barang-barang mewah seperti perhiasan dan mata uang asing. 

 

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang akan mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam kasus ini.

 

Namun, penggeledahan di rumah salah satu tersangka, S, menghadapi kendala. Keluarga tersangka dan penasihat hukum sempat menghalangi proses penyitaan, sehingga tim penyidik tidak berhasil menyita aset dari lokasi tersebut. 

 

"Meski demikian, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai aset dari tersangka lainnya," jelasnya. 

 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa distribusi untuk sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, yang memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018. 

 

Proyek ini dikerjakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen, pengkondisian pemenang tender, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. 

 

Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.

 

Para tersangka dalam kasus ini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

 

Kejati Lampung berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan bahwa seluruh aspek dari kasus ini diungkap secara tuntas, serta upaya pemulihan kerugian negara dapat terlaksana dengan baik. (*)