Tegas Berantas Premanisme, Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Penganiayaan di Negeri Pandan

Polsek Kalianda bekuk pelaku penganiayaan di Negeri Pandan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Polsek Kalianda terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Khusus Sikat Rajabasa berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kronologis Mahasiswa FEB Unila Tewas Usai Ikut Diksar, Diduga Akibat Penganiayaan oleh Senior

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (27) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kalianda pada Rabu dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaannya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan penganiayaan secara sengaja," ujar Iptu Sulyadi.

Amankan PSU, Polres Pesawaran dan Dit Samapta Polda Lampung Jaga Ketat Gudang Logistik KPU

Tindakan kekerasan ini menimpa korban berinisial JS, warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban tengah bekerja di sebuah gudang rongsokan.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban, yang kemudian mengalami luka serius di kepala hingga memerlukan 20 jahitan, serta lebam di mata kiri.

Polsek Penengahan Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Korban segera dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pelaku H diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Ia kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
img_title