Tegas Berantas Premanisme, Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Penganiayaan di Negeri Pandan

Polsek Kalianda bekuk pelaku penganiayaan di Negeri Pandan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Polsek Kalianda terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Khusus Sikat Rajabasa berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Tragis, Seorang Kakek di Tulang Bawang Barat Tewas Dianiaya Anak Tirinya

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (27) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kalianda pada Rabu dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaannya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan penganiayaan secara sengaja," ujar Iptu Sulyadi.

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Tindakan kekerasan ini menimpa korban berinisial JS, warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban tengah bekerja di sebuah gudang rongsokan.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban, yang kemudian mengalami luka serius di kepala hingga memerlukan 20 jahitan, serta lebam di mata kiri.

Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda

Korban segera dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pelaku H diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Ia kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
img_title