Tegas Berantas Premanisme, Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Penganiayaan di Negeri Pandan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Polsek Kalianda terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Khusus Sikat Rajabasa berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (27) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kalianda pada Rabu dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaannya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan penganiayaan secara sengaja," ujar Iptu Sulyadi.
Tindakan kekerasan ini menimpa korban berinisial JS, warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban tengah bekerja di sebuah gudang rongsokan.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban, yang kemudian mengalami luka serius di kepala hingga memerlukan 20 jahitan, serta lebam di mata kiri.
Korban segera dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pelaku H diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Ia kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.