Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, setelah penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi.
Selain Dawam Raharjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp6.886.970.921 atau sekitar Rp6,88 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.