Belasan Korban, Selebgram di Lampung Dipolisikan

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungSelebgram asal Lampung berinisial OA kini tengah terlibat dalam kasus hukum yang menghebohkan, dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE. 

Kontestasi Pilkada di Lampung: Momen Penting untuk Kemajuan Masyarakat

Sejak tahun 2016, kasus ini melibatkan belasan korban yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku, yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Umi Fadilah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima. 

Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Terdapat dua laporan resmi yang terdaftar: satu mengenai pelanggaran UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, dan yang lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

"Kami telah menerima kedua laporan tersebut dan saat ini kasus ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Umi dalam keterangannya pada Selasa (27/8/2024). 

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

Ia menekankan komitmen Polda Lampung untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Sementara itu, M. Ilyas, kuasa hukum salah satu korban dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title