Belasan Korban, Selebgram di Lampung Dipolisikan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Selebgram asal Lampung berinisial OA kini tengah terlibat dalam kasus hukum yang menghebohkan, dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE.
Sejak tahun 2016, kasus ini melibatkan belasan korban yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku, yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Umi Fadilah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima.
Terdapat dua laporan resmi yang terdaftar: satu mengenai pelanggaran UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, dan yang lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
"Kami telah menerima kedua laporan tersebut dan saat ini kasus ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Umi dalam keterangannya pada Selasa (27/8/2024).
Ia menekankan komitmen Polda Lampung untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
Sementara itu, M. Ilyas, kuasa hukum salah satu korban dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.