Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan
Kamis, 5 Juni 2025 - 08:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Keduanya merupakan residivis. N pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara S sudah tiga kali divonis atas kasus serupa," ujar Iptu Suyitno.
Baca Juga :
Kolaborasi TNI-Polri Jaga Kamtibmas: Sambang Pos Ronda Polsek Gedong Tataan Wujud Patroli Preventif
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain senjata tajam dan kunci T, polisi juga mengamankan STNK motor korban, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Baca Juga :
Polsek Padang Cermin Intensifkan Patroli Malam, Kapolres: Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Kapolsek Palas menegaskan, pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami," tegasnya.(*)