Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Dua pelaku yang merupakan residivis, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), ditangkap saat melintas di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengungkapkan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik dan kunci leher T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, saat seorang petani dari Dusun Kuningan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dekat kebun jagung.
Ketika kembali, motor bernopol BE 4524 DL itu sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri motor dan menjualnya kepada seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran.
"Keduanya merupakan residivis. N pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara S sudah tiga kali divonis atas kasus serupa," ujar Iptu Suyitno.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain senjata tajam dan kunci T, polisi juga mengamankan STNK motor korban, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kapolsek Palas menegaskan, pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami," tegasnya.(*)