Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni.
Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Ipda Ari Andriyana, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.
"Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa," ujar Kompol Samsari pada Jumat, 20 Juni 2025.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Cemburu Berujung Kekerasan dan Pencurian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban, Sahroni (seorang buruh), sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya.